
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Si kembar penipu iPhone, Rihana dan Rihani pernah dilaporkan membawa kabur mobil rental. Mobil tersebut kini sudah ditemukan.
Iyus, pemilik mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana, menyampaikan terima kasih ke polisi. Mobilnya kini kembali.
Polisi menemukan mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana. Korban mencabut laporannya setelah mobilnya dikembalikan oleh polisi.
Si kembar penipu, Rihana, dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental. Mobil itu akhirnya ditemukan setelah 8 bulan pencarian.
Si kembar Rihana pernah dilaporkan menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut kini ditemukan di Serang, Banten.
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan segera disidangkan. Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
Si kembar penipu Rihana dan Rihani akan diserahkan ke kejaksaan hari ini. Berkas kasus si kembar Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap.
Polisi terus melakukan penelusuran terhadap aset si kembar penipu Rihana dan Rihani. Sejumlah tas mewah hingga sandal mewah disita polisi.