Sejumlah korban terjerat 'jebakan' si kembar Rihana dan Rihani. Mereka tertipu dengan ulah dua perempuan dewasa tersebut. Polisi mengungkapkan Rihana dan Rihani diduga melakoni skema ponzi dalam aksi penipuan.
Dilansir detikFinance yang mengutip situs resmi OJK, skema ponzi adalah modus investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Umumnya, investasi bodong dengan skema ponzi ini akan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Skema tersebut dicetuskan Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada 1920. Sering waktu bergulir, praktik penipuan dengan skema ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, polisi menangkap Rihana dan Rihani berkaitan kasus penipuan jual-beli iPhone yang nilai kerugiannya mencapai Rp 35 miliar. Penangkapan si kembar oleh tim Polda Metro Jaya itu berlangsung di tempat persembunyiannya di Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka Rihana dan Rihani menyewa sebuah apartemen di kawasan tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews (baca selengkapnya di sini), Rabu (5/7/2023).
Modus dijalankan si kembar ini mengiming-iming para pengecer bisa memperoleh iPhone dengan tarif di bawah harga pasar. Tipu muslihat ini mengakibatkan korban merugi dengan nominal bervariasi untuk satu unit iPhone.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," tutur Hengki.
Tercatat ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres berkaitan kasus penipuan tersebut. LP itu kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(bbp/bbn)