
Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Iyus, pemilik mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana, menyampaikan terima kasih ke polisi. Mobilnya kini kembali.
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan segera disidangkan. Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
Si kembar Rihana-Rihani ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang setelah dilimpahkan ke Kejati Tangsel.
Kejari Tangsel menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani. Kini keduanya ditahan selama 20 hari.
Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dinyatakan lengkap. Kejari Tangsel telah menerima pelimpahan tahap II.
Si kembar penipu Rihana dan Rihani akan diserahkan ke kejaksaan hari ini. Berkas kasus si kembar Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara kasus penipuan si kembar, Rihana dan Rihani, kini telah dilimpahkan penyidik ke jaksa. Rihana dan Rihani segera disidang.
Korban penipuan ramai-ramai meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polisi terus melakukan penelusuran terhadap aset si kembar penipu Rihana dan Rihani. Sejumlah tas mewah hingga sandal mewah disita polisi.