
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Polisi menemukan mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana. Korban mencabut laporannya setelah mobilnya dikembalikan oleh polisi.
Si kembar penipu, Rihana, dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental. Mobil itu akhirnya ditemukan setelah 8 bulan pencarian.
Berkas perkara si kembar Rihana-Rihani terkait kasus jual beli iPhone dinyatakan lengkap. Keduanya tiba di Kejari Tangsel untuk menjalani pelimpahan tahap II.
Si kembar penipu Rihana dan Rihani akan diserahkan ke kejaksaan hari ini. Berkas kasus si kembar Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap.
Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani ramai-ramai mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apa alasannya?
Polisi terus melakukan penelusuran terhadap aset si kembar penipu Rihana dan Rihani. Sejumlah tas mewah hingga sandal mewah disita polisi.
Polisi menyita sejumlah barang mewah dari si kembar Rihana dan Rihani. Dari tas Louis Vuitton, tas Goyard, hingga sandal Tory Burch.
Polisi berkoordinasi dengan Unit Siber Polda Metro untuk menyita akun medos si kembar. Akun tersebut digunakan sebagai sarana si kembar menjaring para korban.