detikNewsSelasa, 17 Mei 2022 14:35 WIB
2 Korban Kasus Perdagangan Orang Terima Restitusi Rp 63,6 Juta
Dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menerima restitusi yang dibebankan pada terdakwa Muhibah alias Habibah senilai total Rp 63 juta.











































