
Restitusi Korban Herry Wirawan
Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Herry Wirawan pasca permohonan banding yang dilakukan oleh JPU diterima.
Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Herry Wirawan pasca permohonan banding yang dilakukan oleh JPU diterima.
Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Vonis hakim menjadi polemik karena membebankan restitusi korban kepada negara melalui Kementerian PPPA.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyadari aturan restitusi di dalam peraturan perundang-undangan belum terintegrasi secara tuntas.
Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan, PN Bandung menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian PPPA. Hal tersebut pun jadi polemik.
Ahli Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas menyebut KemenPPA wajib mengikuti putusan hakim soal pembayaran ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan