LPSK Hitung Nilai Ganti Rugi Penderitaan David Ozora Capai Rp 118 Miliar

Nasional

LPSK Hitung Nilai Ganti Rugi Penderitaan David Ozora Capai Rp 118 Miliar

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 20 Jun 2023 17:23 WIB
Sidang Mario Dandy (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang Mario Dandy (Wilda-detikcom)
Solo -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai ganti rugi atau restitusi Cristalino David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo total Rp 120 miliar. Sebanyak Rp 118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan.

Mengutip detikNews, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa memaparkan perhitungannya saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023). Dalam sidang ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjadi terdakwa.

Di persidangan, Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kepada Mario Dandy terdiri ganti kekayaan, ganti rugi biaya perawatan medis, dan ganti rugi penderitaan. Rinciannya, ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar, dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lantas meminta Jopa menjelaskan dasar perhitungan ganti rugi penderitaan. "Rp 118 miliar saudara temukan dasarnya apa?" tanya hakim Alimin.

Jopa kemudian menjawab, LPSK menghitung untuk mendapatkan angka restitusi yang adil.

ADVERTISEMENT

"Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan, penderitaan ini kemudian tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, ini terkait restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Jopa.

Jopa melanjutkan, tim LPSK mendatangi dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter mengatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.

"Pertama tim berangkat dari saat itu tim mendapatkan informasi dari dokter bahwa korban itu menderita diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini, hanya 10 persen yang berhasil sembuh, sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," papar Jopa.

LPSK kemudian meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban selama satu tahun. RS Mayapada menyebutkan besarannya sekitar Rp 2 miliar.

"Yang kedua tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa dari penilaian RS Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.187.100.000 (Rp 2,1 miliar)," kata Jopa.

Tim restitusi LPSK, kata Jopa, lalu mengkalkulasikan hitung-hitungan itu dengan merujuk situs BPS Jakarta terkait usia rata-rata hidup. Dia menyebutkan, dari hasil itulah, ditemukan nilai ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.

"Kemudian mendengar hanya 10 persen yang sembuh artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," katanya.

"Bahwa kemudian, tim berpendapat melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban DO ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar)," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Jopa mengungkapkan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun LPSK menilai seharusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menaksir ganti rugi atau restitusi untuk Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mencapai seratusan miliar rupiah. Restitusi itu dihitung atas kerugian materiil dan imateriil.

"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. (Lebih dari) Rp 100 M," kata Hasto saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6).

Dijelaskannya, angka itu diperoleh dari berbagai komponen perhitungan. Seperti biaya kesehatan dan pemulihan, kemudian potensi penurunan kualitas hidup korban, serta kerugian lainnya.

Hasto melanjutkan, berkas perhitungan restitusi telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Hanya saja, menurut Hasto masih ada persoalan untuk pembayaran restitusi dikarenakan aset Rafael Alun yang merupakan orang tua Mario Dandy disita.

Oleh karena itu, Hasto masih berkonsultasi dengan kejaksaan termasuk KPK untuk bisa mendapatkan aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Halaman 2 dari 2
(rih/ahr)


Hide Ads