Kakek Bandar Narkoba di Surabaya Diringkus, 19 Poket Sabu Disita

Kakek Bandar Narkoba di Surabaya Diringkus, 19 Poket Sabu Disita

Deny Prastyo - detikJatim
Selasa, 13 Des 2022 02:03 WIB
bandar sabu surabaya
Kakek residivis kasus sabu diamankan (Foto: Dok. Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Seorang kakek ditangkap terkait peredaran sabu. Kakek tersebut merupakan seorang bandar sabu.

Tersangka adalah GS (56), warga Gubeng. Tersangka diringkus pada minggu lalu di Jalan Srikana Airlangga Gubeng, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan GS merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbongkarnya kasus tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan terdapat 19 poket sabu disimpan di sakunya dengan berat total 10 gram dan uang Rp 700 ribu," ujar Daniel kepada detikJatim, Senin (12/12/2022).

Daniel menambahkan kakek yang kesehariannya berjualan kue itu, merupakan seorang bandar sabu. Dia merupakan seorang residivis.

ADVERTISEMENT

"Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," ungkap Daniel.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka merupakan jaringan salah satu lapas di Jawa Timur. Tersangka merupakan pengedar di wilayah Gubeng dan sekitarnya. Dan telah menjalankan bisnis haram itu sejak setahun lalu.

"Dari pengakuannya sudah setahun menjadi pengedar narkoba. Dia mendapatkan barang dari pelaku yang saat ini kami kejar. Sekali terima sekitar 20 gram," ungkap Daniel.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, untuk memburu jaringan di atasnya.
Dari penangkapan GS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 19 paket sabu siap edar, timbangan elektrik, dan handpone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika




(dnp/iwd)


Hide Ads