
Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024 dilakukan usai pencoblosan atau pemungutan suara di TPS.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024 dilakukan usai pencoblosan atau pemungutan suara di TPS.
KPU RI membuka hari ke-2 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024, Kamis (29/2).
Informasi lengkap jadwal dan tahap pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.
Setiap tingkatan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 memiliki tahapan. Berikut untuk tahapan di tingkat provinsi yang dilakukan KPU Provinsi.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 berlangsung di 4 tingkat. Berikut informasi panduannya di tingkat kabupaten/kota.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Lantas bagaimana pelaksanaan di tingkat kecamatan? Ini persiapannya.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPPS dilakukan sesuai panduan KPU. Berikut informasi selengkapnya.
Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut ini sederet tugas Bawaslu, termasuk mengawasi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penyelenggaraan Pemilu 2024 berlanjut ke tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Lantas seperti apa prosesnya, simak penjelasan berikut.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024. Simak tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara.