13 Tugas Bawaslu, Termasuk Mengawasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

13 Tugas Bawaslu, Termasuk Mengawasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Suki Nurhalim - detikJatim
Jumat, 16 Feb 2024 13:21 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu/Foto: Karin/detikcom
Surabaya -

Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut ini sederet tugas Bawaslu, termasuk mengawasi rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pemilu 2024 sudah memasuki tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi tersebut dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu. Mulai tingkat kecamatan hingga nasional.

Dalam Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dirilis KPU di situs Info Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar selama 34 hari. Mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekapitulasi hasil penghitungan suara juga berada di bawah pengawasan Bawaslu. Seperti yang tertuang dalam tugas Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dikutip situs resminya, berikut ini sederet tugas Bawaslu sepanjang Pemilu. Yuk disimak!

Tugas Bawaslu:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  • Pelanggaran Pemilu.
  • Sengketa proses Pemilu.

3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu.
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
  • Penetapan peserta Pemilu.
  • Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan dan dana kampanye.
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Penetapan hasil Pemilu.

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang.

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP.
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.

12. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU.

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(sun/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads