- Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- Jadwal Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- Petugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- Proses rekapitulasi oleh KPU dilakukan untuk 5 jenis Pemilu yakni:
- Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah bagian dari penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah melakukan penghitungan suara. Proses tersebut berlangsung selama 1 bulan lebih.
Aturan mengenai teknis dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara tertulis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Sementara untuk ketentuan jadwalnya diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Selengkapnya penjelasan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 meliputi tata cara, jadwal, petugas hingga ketentuan dari KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.
2. Membuka kotak suara tersegel.
3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Proyektor.
5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
8. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Jadwal Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung selama 1 bulan lebih 5 hari. Dimulai dari 15 Februari 2024 dan berakhir pada 20 Maret 2024. Berikut jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU:
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14-15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Penetapan hasil Pemilu 2024: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Petugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Terdapat 4 tingkatan dalam proses rekapitulasi yakni kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Adapun petugas yang bertanggungjawab adalah:
- Kecamatan: PPK
- Kabupaten/kota: KPU Kabupaten/Kota
- Provinsi: KPU Provinsi
- Nasional: KPU
Proses rekapitulasi oleh KPU dilakukan untuk 5 jenis Pemilu yakni:
1. Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon.
2. Anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR.
3. Anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD.
4. Anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi.
5. Anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk rekapitulasi di luar negeri dilakukan oleh petugas PPLN pada tingkat wilayah kerja masing-masing dan KPU nasional. Sementara untuk prosesnya dilakukan ada 2 jenis pemilu yakni:
1. Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon.
2. Anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
KPU merumuskan ada 3 tahapan untuk proses rekapitulasi penghitungan suara yakni meliputi:
1. Persiapan
Setiap petugas melakukan persiapan rekapitulasi mulai dari kecamatan hingga tingkat nasional. Penyiapan yang dilakukan mulai dari sarana hingga prasarana.
2. Pelaksanaan
Setelah menyelesaikan persiapan, petugas melaksanakan rekapitulasi setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS. Proses pelaksanaan dimulai dengan melakukan rapat pleno rekapitulasi.
3. Penyelesaian Keberatan
Tahapan terakhir berlangsung pada tingkatan kabupaten/kota yakni pihak saksi dan bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur selisih rekapitulasi jika terdapat hal yang tidak sesuai undang-undang.
Apabila terdapat kejadian khusus atau keberatan dari pihak terkait tidak dapat diselesaikan maka KPU Kabupaten/Kota mencatat hal itu dalam formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Nanti akan dilakukan tindak lanjut dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
1. Rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
3. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Demikianlah penjelasan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai dari tata cara, jadwal, petugas hingga ketentuan KPU. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
(csb/csb)