Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi, Ini Tahapannya

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi, Ini Tahapannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 18 Feb 2024 09:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pengisian formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS untuk pemilihan 2020 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Simulasi tersebut sebagai salah satu tahapan terkait rencana penerapan rekapitulasi elektronik pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada September 2020.
Foto: Ilustrasi penghitungan suara (Grandyos Zafna)
Palembang -

Tahapan setelah penghitungan suara Pemilu 2024 adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara. Proses tersebut dilakukan oleh KPU selama 35 hari sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Teknis pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan dilakukan secara bertingkat yakni kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Untuk pelaksanaan di tingkat provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi.

Selengkapnya tahapan dan langkah-langkah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Provinsi

Tahapan pelaksanaan rekapitulasi terbagi menjadi beberapa bagian mulai dari persiapan hingga penyelesaian keberatan. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Persiapan Rekapitulasi KPU Provinsi

- KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

ADVERTISEMENT

- KPU Provinsi wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan sampul kertas tersegel.

- KPU Provinsi melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.

- KPU Provinsi membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi.

- KPU Provinsi harus menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai.

- KPU Provinsi melakukan penyiapan sarana dan prasarana.

2. Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Provinsi

Setelah melakukan persiapan, KPU Provinsi dapat menjalankan pelaksanaan rekapitulasi yang dimulai dari rapat pleno. Ini urutannya:

- Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari, saksi, Bawaslu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.

- Membuka masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir hasil rekapitulasi kabupaten/kota.

- Membacakan dan mencocokkan data dalam formulir.

- Mempersilakan saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokkan data dalam formulir.

- Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir.

- KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.

- Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.

- Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.

- KPU Provinsi mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.

- KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan dengan menggunakan formulir D hasil melalui Sirekap.

- KPU Provinsi mencetak formulir Model D hasil dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.

- Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi mencetak kembali formulir Model D hasil sebanyak jumlah saksi dan Bawaslu Provinsi.

- Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali terdapat kesalahan, KPU Provinsi melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D hasil melalui Sirekap.

3. Ketentuan Akhir Rekapitulasi

Usai pelaksanaan rampung, ketentuan akhir rekapitulasi wajib dijalankan. Ada beberapa hal yang dilakukan KPU Provinsi di antaranya:

- KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.

- Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 hari.

- KPU Provinsi wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan surat pengantar.

Penyelesaian Keberatan Saat Rekapitulasi

Ketika terjadi keberatan dari peserta rapat pleno, maka ada beberapa ketentuan yang dapat dilakukan KPU Provinsi. Berikut ini penjelasannya:

- Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi kepada KPU Provinsi, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

- Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi.

- Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat diterima, KPU Provinsi seketika melakukan pembetulan.

- Dalam hal saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPU Provinsi meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir.

- KPU Provinsi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.

- Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi yang tidak dapat diselesaikan di provinsi, KPU Provinsi mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional.

Itulah serangkaian tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Semoga artikel ini berguna ya detikers.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads