Bagaimana Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?

Sumatera Selatan

Bagaimana Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 16 Feb 2024 14:40 WIB
Penghitungan surat suara di TPS 06 Laweyan, Kota Solo, Kamis (15/2/2024) pagi.
Foto: Ilustrasi penghitungan suara (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Palembang -

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 sudah dimulai. Proses ini adalah rangkaian selanjutnya dari pemungutan suara yang sudah dilaksanakan Rabu (14/2/2024) lalu.

Panduan rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bab V tentang Penghitungan Suara. Hal tersebut dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Berikut detikSumbagsel rangkum informasi mengenai panduan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Panduan ini sudah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Poin-poin panduannya antara lain sebagai berikut.

1. Menyiapkan formulir rekapitulasi, alat keperluan administrasi, alat tulis kantor sesuai ketentuan, segel, kotak suara, dan peralatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lainnya.

ADVERTISEMENT

2. Membuka kotak suara tersegel.

3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.

4. Menempelkan formulir model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD proyektor.

5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, serta perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir model C-KWK berhologram dan model C1-KWK berhologram.

6. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.

7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam poin 5 ke dalam formulir model DAA.Plano-KWK.

8. Menyalin formulir model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir model DAA-KWK.

9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh, dan model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

Pembagian Tugas Anggota KPPS saat Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara

Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas masing-masing menurut panduan tersebut. Berikut rinciannya.

1. Ketua KPPS

- Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS.

- Memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap surat suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada saksi, Pengawas TPS, pemantau, pewarta, atau masyarakat.

- Mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara.

2. Anggota KPPS Kedua

- Membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis pemilu.

3. Anggota KPPS Ketiga dan Keempat

- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir.

- Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS.

4. Anggota KPPS Kelima

- Melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis pemilu.

5. Anggota KPPS Keenam dan Ketujuh

- Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing paslon, partai politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat.

6. Petugas Ketertiban TPS

- Menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan, yaitu di pintu masuk dan pintu keluar TPS masing-masing satu orang.

Itu dia informasi mengenai panduan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPPS. Semoga bermanfaat ya detikers!




(dai/dai)


Hide Ads