
Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar.
Donald Trump berencana melonggarkan aturan untuk perusahaan kripto, mendukung adopsi aset digital. Kebijakan ini kontras dengan pendekatan Biden.
Bappebti alihkan pengawasan aset keuangan digital ke OJK dan BI. Menteri Perdagangan dukung transisi untuk kepastian hukum dan stabilitas pasar.
Pengawasan aset keuangan digital dan kripto akan beralih ke OJK mulai 10 Januari 2025. OJK telah siapkan regulasi dan infrastruktur untuk transisi ini.
OJK mencatat 22,11 juta investor kripto di Indonesia hingga November 2024, dengan transaksi mencapai Rp 556,53 triliun, meningkat 376% yoy.
Total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun.
Pemerintah Rusia melarang penambangan kripto di 10 kawasannya selama enam tahun. Alasan utamanya adalah konsumsi listrik yang terlalu besar untuk aktivitas ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya penyesuaian pajak untuk transaksi kripto.