
Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK
Pengawasan aset keuangan digital dan kripto akan beralih ke OJK mulai 10 Januari 2025. OJK telah siapkan regulasi dan infrastruktur untuk transisi ini.
Pengawasan aset keuangan digital dan kripto akan beralih ke OJK mulai 10 Januari 2025. OJK telah siapkan regulasi dan infrastruktur untuk transisi ini.
OJK mencatat tren positif investor aset kripto di Indonesia, dengan 21,63 juta investor per Oktober 2024.
OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.