
Gugatan RCTI dan iNews TV Ditolak MK
MK menolak gugatan dua stasiun televisi RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran. Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran.
MK menolak gugatan dua stasiun televisi RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran. Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran.
Permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk tunduk ke UU Penyiaran ditolak. Menurut MK, konten tersebut selain diatur UU ITE, juga diatur regulasi lain.
"Konten negatif yang ada dalam OTT over the top (OTT) dapat berdampak merusak ke publik dan bahkan mengancam kedaulatan negara," kata Iswandi Syahputra.
RCTI dan iNews akan mengajukan 3 ahli dalam gugata UU Penyiaran di MK. Ahli tersebut akan diajukan dalam sidang berikutnya (1/10) dengan agenda pemeriksaan ahli
DPR meminta MK menolak judicial review UU Penyiaran yang diajukan oleh dua stasiun televisi RCTI dan iNews.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan MK akan meminta pandangan DPR dalam gugatan Undang-undang Penyiaran yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV.
Jika gugatan dikabulkan dinilai YouTuber dipastikan harus berbadan hukum dan memiliki izin siaran untuk dapat menggunakan layanan konten dan aplikasi internet.
Pemerhati teknologi multimedia Roy Suryo mengatakan, publik tak perlu khawatir menganggap gugatan RCTI terkait UU Penyiaran akan mengancam kebebasan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding setuju saja dengan gugatan itu. Apa alasannya?
RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke MK agar setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran. Kan sudah ada UU ITE, belum cukup?