
AJV: Putusan MK Menolak Gugatan RCTI Sejalan dengan Harapan Kami
Aliansi Jurnalis Video menilai putusan MK tepat menolak gugatan RCTI dan iNews yang meminta siaran di internet tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI.
Aliansi Jurnalis Video menilai putusan MK tepat menolak gugatan RCTI dan iNews yang meminta siaran di internet tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI.
MK menolak permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk harus tunduk ke UU Penyiaran. Alasan MK karena konten di internet tunduk ke UU ITE hingga KUHP.
MNC Group menghormati putusan MK yang menolak uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. MNC Group meminta Kominfo menindaklanjuti putusan MK.
MK menolak gugatan RCTI-iNews TV yang menggugat UU Penyiaran dan meminta siaran di internet, seperti YouTube, juga harus tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI.
Menkominfo Johnny G Plate angkat bicara terkait gugatan RCTI dan iNews TV tentang UU Penyiaran di MK. Berikut penjelasannya....
Judicial review UU Penyiaran dilakukan RCTI-iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai reaksi di lini masa. Kini muncul empat petisi menolak gugatan tersebut.
RCTI dan iNews Tv menggugat UU Penyiaran ke MK. Gugatan dilakukan dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet juga tunduk ke UU Penyiaran.
Salah satu deklarator KAMI, Refly Harun tidak setuju dengan ide RCTI yang ingin konten-konten video internet, seperti YouTube tunduk dengan UU Penyiaran.
RCTI dan iNews Tv menggugat UU Penyiaran dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet, sepert YouTube, juga tunduk ke UU Penyiaran. Ahli hukum keberatan.
RCTI-iNews menepis uji materi UU Penyiaran bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial. Mereka menyinggung soal tanggung jawab moral.