
Gugatan RCTI dan iNews TV Ditolak MK
MK menolak gugatan dua stasiun televisi RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran. Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran.
MK menolak gugatan dua stasiun televisi RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran. Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran.
Permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk tunduk ke UU Penyiaran ditolak. Menurut MK, konten tersebut selain diatur UU ITE, juga diatur regulasi lain.
MNC Group menghormati putusan MK yang menolak uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. MNC Group meminta Kominfo menindaklanjuti putusan MK.
MK menolak gugatan RCTI-iNews TV yang menggugat UU Penyiaran dan meminta siaran di internet, seperti YouTube, juga harus tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI.
Menkominfo bicara soal RCTI dan iNews TV menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan meminta siaran langsung di YouTube dan media sosial lain tunduk ke UU Penyiaran.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan MK akan meminta pandangan DPR dalam gugatan Undang-undang Penyiaran yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV.
Netizen masih ramai membahas gugatan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi.
Jika gugatan dikabulkan dinilai YouTuber dipastikan harus berbadan hukum dan memiliki izin siaran untuk dapat menggunakan layanan konten dan aplikasi internet.
Pemerhati teknologi multimedia Roy Suryo mengatakan, publik tak perlu khawatir menganggap gugatan RCTI terkait UU Penyiaran akan mengancam kebebasan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding setuju saja dengan gugatan itu. Apa alasannya?