Pernyataan kontroversi selebgram Kota Medan Ratu Entok yang menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan dalam sebuah video di media sosial, berbuntut panjang. Kini Ratu Entok pun telah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Sebelumnya diberitakan, video Ratu Entok diduga menistakan agama itu viral di media sosial. Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, tampak selebgram itu tengah menunjukkan foto Tuhan Yesus yang berada di handphone yang dipegangnya.
Lalu, dia menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata selebgram itu.
Video pernyataan selebgram Kota Medan bernama Ratu Talisha alias Ratu Entok itu kemudian dilaporkan warga. Laporan itu lalu ditindaklanjuti, dan pada Selasa (8/10/2024), Ratu Entok ditangkap oleh Polda Sumut.
Berikut detikSumut rangkum sederet fakta terkait kasus selebgram Ratu Entok menyuruh Yesus memotong rambut.
Sederet Fakta Kasus Selebgram Ratu Entok Suruh Yesus Potong Rambut
1. Ditangkap Pasca Dilaporkan
Selebgram Kota Medan Ratu Entok ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan ke polisi usai videonya menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan viral di media sosial.
Pantauan detikSumut, Selasa (8/10/2024), tampak Ratu Entok mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu. Dia turun dari salah satu mobil dan digiring oleh sejumlah orang diduga penyidik.
Setelah itu, Ratu Entok yang juga mengenakan kacamata hitam itu dibawa ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut. Ratu Entok tidak melontarkan sepatah kata pun saat digiring itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal penangkapan Ratu Entok itu.
"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Hadi.
Hadi belum memerinci lebih lanjut soal itu. Dia meminta untuk menunggu proses pemeriksaan.
"Kita tunggu prosesnya ya," pungkasnya.
2. Jadi Tersangka
Polda Sumut menangkap selebgram Kota Medan Ratu Entok usai dilaporkan karena videonya menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan, viral di media sosial. Usai ditangkap, Ratu Entok ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).
3. Ditahan di Polda Sumut
Setelah berstatus sebagai tersangka, Ratu Entok kini ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam.
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya, tadi. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE," sebutnya.
4. Berawal dari Balas Komentar Netizen
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa, kasus ini bermula saat Ratu Entok membalas komentar salah satu akun yang menyuruhnya untuk memotong rambut. Namun, Ratu Entok justru melontarkan pernyataan yang diduga menistakan agama.
"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar salah satu akun media sosial yang menyebutkan si RT (Ratu Talisha) ini untuk memotong rambut dan segala macamnya," kata Hadi, Selasa (8/10/2024) malam.
Lalu, kata Hadi, video balasan komentar itu diunggah Ratu Entok di akun TikTok nya @ratuentokglowskincare sambil menunjukan foto Tuhan Yesus. Video itu lah yang belakangan viral di media sosial.
"Kemudian RT membalas melalui akun @ratuentokglowskincare dengan mem-posting di akunnya tersebut dan sambil menunjukan foto yang bisa rekan-rekan lihat di posting-an yang bersangkutan. Jadi, sejauh ini motifnya seperti itu," kata Hadi.
5. Ada Lima Laporan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ada lima laporan yang masuk kepada pihaknya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh selebgram Kota Medan Ratu Talisha alias Ratu Entok. Dari laporan tersebut, polisi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka.
"Ada tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dan kita menerima adanya lima laporan polisi," kata Hadi, Selasa (8/10/2024) malam.
Hadi mengatakan pihaknya telah memintai keterangan para pelapor tersebut. Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap Ratu Entok dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Kemudian, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor-pelapor dan sebagai tindak lanjutnya, kita mau memanggil dan kemudian melakukan upaya paksa (kepada Ratu Entok)," sebutnya.
Adapun salah seorang pelapor tersebut yakni warga Medan bernama Daniel Simangunsong. Ia melapor ke Polda Sumut pada Jumat (4/10) dan laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut.
Daniel Simangungsong melaporkan akun TikTok @ratuentokglowskincare.
"Kita melaporkan akun TikTok atas nama Ratu Entok. Yang paling mengena dia menyebut 'cukur rambut, cukur rambut mu wei' sembari menunjukkan gambar dari pada foto Tuhan Yesus yang kita ketahui secara umum bahwa itu adalah bagian daripada sakral bagi agama Kristen," kata Daniel usai membuat laporan.
Sepengatahuan Daniel, hal itu dilakukan selebgram tersebut saat tengah live di media sosialnya. Aksi selebgram itu lalu direkam oleh netizen hingga viral di media sosial.
6. Minta Warga Tak Terprovokasi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut soal kasus tersebut. Hadi meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyidikannya kepada pihak kepolisian.
"Jadi, prinsipnya kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumut, tidak terpancing, tidak terprovokasi, serta prosesnya akan kita lakukan secara terbuka," kata Hadi.
(mjy/mjy)