detikNewsSelasa, 21 Jun 2022 15:44 WIB
Apa Itu Penghinaan 'Martabat' Presiden di RKUHP yang Antar Orang Dibui?
RKUHP akan mengancam penghina martabat Presiden dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Tapi apa definisi 'harkat dan martabat' tersebut?












































