
Rafael Alun Geleng-geleng Kepala Dinyatakan Terima Gratifikasi Rp 10 M
Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Rafael Alun geleng-geleng kepala saat mendengar hal itu.
Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Rafael Alun geleng-geleng kepala saat mendengar hal itu.
Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun lewat PT ARME.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,7 M dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Berikut perjalanan kasusnya.
Deretan aset yang digunakan sebagai sarana pencucian Rafael Alun menjadi sorotan. Bukan hanya karena total nilainya, tapi juga karena jumlahnya yang bejibun.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus gratifikasi dan TPPU.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Artinya, Rafael akan tinggal di balik jeruji besi, sama dengan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
DJP menyatakan menghargai proses hukum yang berlangsung. Pihaknya percaya putusan hakim sudah didasarkan data dan bukti yang ada.