Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis hari ini. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun anaknya, Mario Dandy Satriyo, telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Senin (8/1/2024).
Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU. Dia disebut menyamarkan hasil korupsinya.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Rafael juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 10,7 miliar. Angka ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun-Restitusi Rp 25 M
Sedangkan anaknya, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar ke Cristalino David Ozora.
Upaya pihak Mario melawan putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah ditolak. Kini Mario sedang melawan vonis itu di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar.
Usai Kasus Mario, Gratifikasi Rafael Terungkap
Diberitakan sebelumnya, kasus ayah dan anak ini mencuat setelah si anak, Mario Dandy, menganiaya David dan viral di media sosial. Gaya hidup Mario selaku anak Rafael yang saat itu menjabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan jadi sorotan.
Walhasil, kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy pun menjalar hingga menyangkut soal kekayaan yang diperoleh ayahnya, Rafael Alun. KPK pun turun tangan.
KPK kemudian menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Di persidangan, Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan akhirnya dikabulkan oleh hakim hari ini.
(dil/apl)