
Jejak Eks Kepala BP Migas di Kasus Korupsi Rp 37 T hingga Dibui 12 Tahun
MA memperberat hukuman ek Kepala BP Migar Raden Priyono menjadi 12 tahun penjara di kasus korupsi Rp 13 triliun. Begini perjalanan kasusnya.
MA memperberat hukuman ek Kepala BP Migar Raden Priyono menjadi 12 tahun penjara di kasus korupsi Rp 13 triliun. Begini perjalanan kasusnya.
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
PT Jakarta menguatkan vonis eks Kepala BP Migas Raden Priyono selama 4 tahun penjara. Priyono dinilai terbukti korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 37 T.
"Menghukum terdakwa I Raden Priyono dan terdakwa II Djoko Harsono dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata hakim ketua, Rosmina.
Dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai Rp 37,8 T dituntut hukuman 12 tahun bui. Tak hanya itu, keduanya diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI Raden Priyono dan Djoko Harsono dihukum 12 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono menyebut ia hanya menjalankan perintah mantan Wapres JK.Tapi jaksa menilai keterangan JK tidak diperlukan.
Salah satu terdakwa korupso Rp 37 triliun menyebut-nyebut ia hanya melaksanakan perintah mantan Wapres Jusuf Kalla. Jadi skandal terbesar korupsi di RI.
Sejumlah kejutan muncul di persidangan. Dari nama Jusuf Kalla (JK) disebut-sebut hingga Honggo kabur sehingga diadili in absentia.
Honggo didakwa melakukan korupsi Rp 37,8 triliun. Namun hingga sidang digelar, Mabes Polri tidak bisa menghadirkannya di persidangan.