
Cak Imin Bersyukur MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Coblos Partai
MK memutuskan sistem pemilu tatap proporsional terbuka atau coblos caleg. Cak Imin bersyukur dan meminta bacaleg lanjutkan kerja politik.
MK memutuskan sistem pemilu tatap proporsional terbuka atau coblos caleg. Cak Imin bersyukur dan meminta bacaleg lanjutkan kerja politik.
MK yang memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. PDI Perjuangan siap mematuhi sistem pemilu coblos caleg tersebut.
MK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap berjalan proporsional terbuka. Partai Hanura menghormati putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem Pemilu.
Dulu, MK menyebut urusan UU Pemilu termasuk kategori open legal policy. UU Pemilu adalah urusan DPR sebagai pembuat UU, bukan MK. Tapi itu dulu.
Pemerintah memutuskan mengikuti keputusan MK dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang.
PDI Perjuangan sebagai partai penguasa dianggap yang paling diuntungkan jika sistem pemilu diubah.
Mayoritas anggota DPR RI siap adu kuat kewenangan dengan MK jika sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Gagasan memiskinkan MK pun muncul.