
MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.
Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.
MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
PSI mengaku kecewa dengan putusan MK yang menetapkan syarat umur capres-cawapres tetap 40 tahun. PSI menyebut ada diskriminasi golongan umur dalam putusan itu.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PSI soal batas usia capres-cawapres. Salah satu hakim konstitusi menilai MK masih tetap bisa mengabulkan sebagian gugatan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons putusan MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia.
MK menolak gugatan dari PSI terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hasilnya, usia minimal capres dan cawapres masih tetap 40 tahun.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK terhadap gugatan PSI menepis tudingan 'Mahkamah Keluarga'.
Usia minimal 40 tahun tetap jadi syarat bagi capres-cawapres usai MK menolak uji materi UU No 7 Th 2017 terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.