
Respons Pihak Ferdy Sambo Usai Vonis Matinya Dianulir MA
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menghormati putusan.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menghormati putusan.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun MA memangkas hukuman Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak Mahkamah Agung (MA). Nmun hukuman Putri diubah oleh MA jadi 10 tahun penjara.
MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal ini diajukan setelah permohonan banding ditolak.
Ferdy Sambo hingga Putri mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Pakar Pidana Hibnu Nugroho menilai hukuman Sambo dkk tidak akan berubah.
Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi resmi mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Lantas kapan MA akan memproses kasasi tersebut?
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Kejagung akan pelajari kasasi tersebut.
Putri Candrawathi kini kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan vonis PN Jaksel 20 tahun penjara.