Hukuman Putri Candrawathi Disunat MA Jadi 10 Tahun Penjara

Hukuman Putri Candrawathi Disunat MA Jadi 10 Tahun Penjara

Yogi Ernes - detikJatim
Selasa, 08 Agu 2023 18:42 WIB
Surabaya -

Kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak Mahkamah Agung (MA). Nmun hukuman Putri diubah oleh MA jadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengubah vonis Putri, MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo. Vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya vonis mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.

(ygs/iwd)


Hide Ads