Kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak Mahkamah Agung (MA). Nmun hukuman Putri diubah oleh MA jadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengubah vonis Putri, MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo. Vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya vonis mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara |