
Rencana Bos SBL Kembalikan Aset Milik Jemaah
PT Solusi Balad Lumampah (SBL) tengah merumuskan proses pengembalian aset kepada jemaah umrah yang belum berangkat. Bagaimana caranya?
PT Solusi Balad Lumampah (SBL) tengah merumuskan proses pengembalian aset kepada jemaah umrah yang belum berangkat. Bagaimana caranya?
Majelis hakim telah memvonis bos SBL Aom Juang Wibowo dengan hukuman 2 tahun bui dan wajib jual aset untuk dikembalikan ke jemaah yang belum berangkat.
Bos PT SBL Aom Juang Wibowo divonis hakim 2 tahun penjara. Ia dinilai punya itikad baik. Selama proses hukum berjalan, ia berangkatkan 10 ribu jemaah.
Majelis hakim menvonis bos PT SBL Aom Juang Wibowo 2 tahun penjara. Aom juga diwajibkan jual aset untuk berangkatkan sisa jemaah umrah yang belum pergi.
Suasana haru terasa menjelang sidang putusan kasus dugaan penipuan umrah PT SBL dengan terdakwa Aom Juang Wibowo dan stafnya. Pengunjung yang hadir berselawat.
Kejati Jawa Barat belum bisa memberikan keterangan terkait tuntutan satu tahun terhadap bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL) atas kasus penipuan jemaah umrah.
Sidang vonis kasus penipuan ribuan jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) akan digelar Kamis (18/10/2018). Bos SBL dan stafnya dituntut hanya satu tahun.
Sidang vonis kasus penipuaan jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ditunda. Majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Misteri uang calon jemaah haji dan umrah dari PT SBL terkuak. Uang berjumlah total Rp 231 miliar lebih milik 12.845 jemaah dibelanjakan kepentingan pribadi.
PT SBL gagal memberangkatkan belasan ribu jemaah haji dan umrah dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka punya trik untuk menggaet jemaah.