
Tipu Ribuan Jemaah Umrah, Bos PT SBL Hanya Dituntut 1 Tahun
Sidang vonis kasus penipuan ribuan jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) akan digelar Kamis (18/10/2018). Bos SBL dan stafnya dituntut hanya satu tahun.
Sidang vonis kasus penipuan ribuan jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) akan digelar Kamis (18/10/2018). Bos SBL dan stafnya dituntut hanya satu tahun.
Sidang vonis kasus penipuaan jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ditunda. Majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Akibat perbuatannya, pimpinan SBL Aom Juang Wibowo dan stafnya Ery Ramdani terancam penjara 20 tahun.
Perjalanan kasus penipuan travel umrah dan haji PT SBL yang melibatkan 12.845 jemaah se-Indonesia memasuki meja hijau. Bos SBL diancam hukuman 20 tahun bui.
PT SBL gagal memberangkatkan belasan ribu jemaah haji dan umrah dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka punya trik untuk menggaet jemaah.
Perusahaan travel umrah PT SBL diduga melakukan penipuan. Selain gagal memberangkatkan 12 ribu jemaah umrah, 117 jemaah haji ONH plus juga batal berangkat.