Dana Pensiun Eks Pegawai Belum Dibayar, PT PSU Beri Penjelasan

Dana Pensiun Eks Pegawai Belum Dibayar, PT PSU Beri Penjelasan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Rabu, 27 Sep 2023 20:02 WIB
Logo PT PSU
Foto: Logo PT PSU (Istimewa/Dok. PT PSU)
Medan -

PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) belum membayarkan dana pensiun sejumlah mantan pegawai. PT PSU menyebut pembayaran dana pensiun itu akan dilakukan secara bertahap.

"Ini pasti akan dibayarkan, buktinya kita telah membayarkan ada beberapa termin berbeda-beda," kata Direktur PT PSU, Agus Salim Harahap di Medan, Rabu (27/9/2023).

Agus menyebut persoalan dana pensiun yang belum dibayarkan ini sudah terjadi sebelum dia menjabat sebagai direktur. Kemudian, kata Agus, persoalan dana pensiun ini mulai diselesaikannya ketika dia menjabat menjadi direktur sejak tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelesaiannya secara bertahap," tuturnya.

Untuk tahun 2022, ada 69 pegawai yang pensiun dari PT PSU dengan total Rp 3,3 miliar dana pensiun yang harus dibayarkan. Dari jumlah itu, dana pensiun mantan pegawai yang belum dibayarkan PT PSU tinggal kepada 18 orang dengan jumlah Rp 1,6 miliar.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk mantan pegawai yang pensiun di tahun 2023, ada 18 pegawai dan 26 karyawan dengan jumlah dana pensiun yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,3 miliar.

Agus kemudian menjelaskan jika dana pensiun ini dibayarkan dengan menggunakan anggaran pendapatan dari produksi yang dilakukan perusahaan. Pembayaran ini tidak dapat dilakukan dengan anggaran rasionalisasi yang sempat masuk dalam dana penyertaan modal Rp 80 miliar dari Pemprov Sumut pada tahun 2021 yang lalu.

"Rasionalisasi ini untuk perampingan pegawai jika rasio pegawai ini lebih besar daripada penghasilan produksi, atau sederhananya perampingan. Hal ini dilakukan tahun 2021 sebelum saya menjabat, saya menjabat di tahun 2022," sebut Agus.

"Jadi (diproses rasionalisasi) ditawarkan siapa yang mau mundur dengan pemberian dana sesuai masa kerja dikali dua," imbuhnya.

Agus menjelaskan dana rasionalisasi dari dana penyertaan modal ini sudah dua kali mereka keluarkan. Dana yang dikeluarkan tahap pertama berjumlah Rp 19 miliar, kemudian di tahap kedua dikeluarkan dengan jumlah Rp 11 miliar.

"Jadi dana itu untuk program rasionalisasi, tidak boleh untuk dana pensiun karena bisa melanggar aturan," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads