
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Cuci Uang Korupsi Nikel
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Windu melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra.
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Windu melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra.
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil mewah seperti Alphard dan Land Cruiser