
Eksekusi Lahan 9,85 Ha di Waru Tak Ada Kaitannya dengan Mafia Tanah
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi lahan sengketa 9,85 hektare. PT Kejayan Mas menegaskan kepemilikan sah dan menolak tuduhan mafia tanah.
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi lahan sengketa 9,85 hektare. PT Kejayan Mas menegaskan kepemilikan sah dan menolak tuduhan mafia tanah.
Pengadilan Negeri Sidoarjo eksekusi lahan sengketa 9,85 hektare di Desa Tambakoso. Warga tetap menolak sehingga situasi tegang sempat terjadi.
Ratusan buruh SPSI Sidoarjo unjuk rasa menuntut eksekusi lahan 9,85 hektare untuk perumahan. PN Sidoarjo diminta segera laksanakan putusan hukum.