
PT Bromo Panuluh Steel yang Didakwa Mencuri Listrik Rp 4 M Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Gresik memvonis PT Bromo Panuluh Steel bebas dari segala tuduhan pidana. Perusahaan itu dinilai tidak terbukti mencuri listrik.
Pengadilan Negeri Gresik memvonis PT Bromo Panuluh Steel bebas dari segala tuduhan pidana. Perusahaan itu dinilai tidak terbukti mencuri listrik.
Sidang vonis kasus pencurian listrik senilai Rp 4 Miliar oleh PT Bromo Panuluh Steel sempat ditunda 3 kali. Sidang tersebut akhirnya baru digelar hari ini.