Aksi pencurian listrik termasuk dalam tindakan ilegal. Bagi siapapun yang melanggar, mulai dari menghindari pembayaran, manipulasi meteran listrik, hingga menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, bisa dipidana.
Seperti halnya yang dilakukan badan usaha yang bergerak di industri logam dan baja, perdagangan dan transportasi PT Bromo Panuluh Steel. Mereka dinilai melakukan pelanggaran pencurian listrik pada 2014.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nugroho Tanjung menyebut, PT Bromo Panuluh Steel menjadi pelanggan PLN sejak tanggal 15 April 2005. Hal itu termaktub dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor :629 PJ/063/APJ-SDA/2005 tanggal 15 April 2005 dengan Daya 30.000 kVA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan hariannya, mereka menggunakan listrik untuk operasional perusahaan pabrik baja yang mempekerjakan sekitar 400 orang. Namun, pada tanggal 17 Juni 2014, PLN mengkroscek lokasi PT Bromo Panuluh Steel untuk melakukan pengukuran pemakaian beban energi listrik yang digunakan riil dibandingkan dengan penggunaan yang tercatat di kWh meter.
"Selanjutnya, dibuatkan data hasil Pemeriksaan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Untuk Sistem Pengukuran Tidak Langsung dan Data nomor 00676 yang isinya melakukan pemeriksaan kWh meter merk EDMI Type MK 6, Class 0,5 Nomor Seri 206561724," kata Nugroho dalam surat dakwaannya.
Usai dikroscek, hasil alat ukur berupa Tang Meter di sisi sekunder dengan hasil arus yang masuk ke ke Kwh Meter tercatat Fasa R 1,81 A, Fasa S 1,80 A, dan Fasa T 1,80 A. Sedangkan, pada Display kWh Meter tercatat Fasa R 0,02 A, Fasa S 0,08 A dan Fasa T 0,8 A.
"Seharusnya, hasil ukur antara hasil pembacaan arus yang masuk ke kWh meter yang dibaca dengan Tang Ampere dan yang tercatat di Display Kwh Meter harus sama. Kesimpulannya, bahwa hasil ukur pada kWh meter lebih rendah dari pada alat ukur," imbuhnya.
Pekan selanjutnya, pada 23 Juni 2014 PT PLN Rayon Jawa Timur mengirimkan surat resmi Nomor 0132/155/RYN-KRIAN/2014. Surat tersebut perihal tindak lanjut temuan adanya tagihan susulan akibat adanya selisih pengukuran kWh meter di gardu PT Bromo Panuluh Steel selama Januari hingga Mei 2014.
Selama itu pula, ditemukan adanya selisih kWh dengan total sekitar 4.862.080 Kwh. Bila dikalkulasikan ke dalam tagihan, sambung dia, mencapai Rp 4,02 miliar.
Meski telah mendapat 'surat cinta' dari PLN itu, Nugroho menyebut PT Bromo yang diwakili oleh Ichwan Soewinjo enggan membayar. Sehingga, pada 12 Juli 2017, PT. Bromo Panuluh Steel mengajukan permohonan penurunan daya listrik atau cuti daya kepada PT. PLN Area Sidoarjo.
Lalu, PT. PLN melakukan analisa dan evaluasi terhadap historis transaksi. Usai dilakukan analisa, alhasil didapati temuan bila PT Bromo Panuluh Steel masih mempunyai kewajiban tagihan susulan yang belum diselesaikan.
"Terkait tagihan susulan sebesar sebesar Rp 4,02 miliar," ujarnya.
Kemudian, UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya turun tangan. Dalam temuannya yang terlampir di surat dakwaan JPU menyebutkan, segel metrologi yang terpasang pada kWh Meter terdapat Inisial Vk. Saat dikroscek lebih lanjut, inisial Vk tersebut tidak terdaftar sebagai pegawai yang berhak melakukan segel pada KwH meter.
"Hal tersebut berdasarkan Database Direktorat Metrologi Bandung Kementerian Perdagangan. Cap Tanda Tera dengan Inisial Vk, tanda sah 06 serta Jaminan Plombir (JP) secara visual tidak sesuai dengan standart Cap Tanda Tera (CTT) Direktorat Metrologi," jelasnya.
Hasil pemeriksaan telah dituangkan ke dalam BAP Segel tanggal 26 September 2017. Menurutnya, hal itu tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2018.
Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh bagian Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Jatim dengan cara mendatangi lokasi pada Kamis (23/6/2022), ditemukan adanya lubang gorong-gorong pada gardu PLN yang berada di lokasi. Di dalamnya, dipergunakan untuk jalan keluarnya kabel dari gardu.
"Awal mula lubang gorong-gorong tersebut ditutup pasir dan tanah namun pasir dan tanah tersebut tidak padat, sehingga tim indentifikasi berpendapat bahwa lubang gorong-gorong tersebut penutupannya baru dan setelah dikeluarkan pasir dan tanah tersebut ternyata lubang gorong-gorong bisa dilewati oleh orang dengan cara membungkuk atau merangkak," paparnya.
"Gardu PLN yang menyuplai listrik kepada terdakwa berada pada bagian belakang lahan lokasi pabrik yang dikelilingi pagar dengan ketinggian 2,7 meter. Di sana, hanya memiliki satu akses keluar masuk pada gerbang depan pabrik yang selalu dijaga pengamanan. Sehingga setiap orang yang akan masuk menuju gardu tersebut harus melapor terlebih dulu kepada pihak security dan orang yang tak berkepentingan tak bisa masuk begitu saja ke lokasi, termasuk menuju lokasi gardu milik PLN yang berada di areal pabrik," sambungnya.
Karena perbuatannya, PT Bromo Panuluh Steel dinilai mengakibatkan PT PLN merugi. Bahkan, mencapai Rp 4,02 miliar. Lantas, mereka didakwa melanggar 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam persidangan, kasus tersebut telah berlangsung dan hanya menyisakan putusan atau vonis dari hakim. Namun, persidangan ditunda hingga 3 kali dan hakim tak kunjung menjatuhkan vonis.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Gresik, Fatkhur Rahman mengatakan, penundaan sidang sudah disampaikan kepada JPU maupun terdakwa beserta pengacaranya. Menurutnya, ketua majelis dan hakim anggota masih dalam proses musyawarah serta ada hakim yang cuti.
"Masih musyawarah dan mempelajari berkas, karena banyak sekali bukti surat dan saksi-saksi yang harus dipelajari oleh majelis. Sedangkan penundaan terakhir dikarenakan hakim anggota sedang cuti, jadi tidak bisa dibacakan," kata Fatchur.
Ia memastikan, putusan bakal berlangsung hari ini, Selasa (10/10/2023). Berkaitan dengan penundaan sidang, ia menyebut, sidang sudah 2 kali ditunda.
Pantauan detikJatim, saat ini sidang tengah berlangsung di ruang Sari PN Gresik.
Pada penundaan pertama, ia mengklaim pihaknya masih mendalami dan proses mempelajari berkas. Lalu, musyawarah dan penyusunan putusan. Sedangkan, penundaan kedua dikarenakan salah satu hakim anggota cuti.
"Insyaallah Selasa majelis lengkap dan putusan siap dibacakan. Jadi ditunda Selasa dengan majelis lengkap dan putusan InsyaAllah siap untuk dibacakan," tambahnya.
Sementara itu, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan, pihaknya berharap agar sidang putusan yang digelar hari ini segera selesai. Tidak lagi molor atau ditunda.
"Tentunya PLN berharap proses ini dapat segera selesai, namun akan patuh dan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Anas.
Anas menambahkan, PLN telah memberikan bukti-bukti yang diperlukan baik selama selama pemeriksaan maupun persidangan. Hal ini dilakukan agar apa yang diputuskan nanti dapat sesuai dengan kondisi temuan di lapangan.
"Semua bukti sudah kita serahkan, Tidak ada persiapan khusus. Ada Tim hukum PLN akan ikut hadir dan menjalani proses demi prosesnya," harapnya.
(hil/iwd)