Pengadilan Negeri Gresik memvonis PT Bromo Panuluh Steel (BPS) bebas dari segala tuduhan pidana. Sebab, perusahaan yang bergerak di industri logam dan baja itu dinilai tidak terbukti mencuri listrik sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Pantauan detikJatim, sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Gresik. Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Fathkur Rahman ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Humas Pengadilan Gresik Bagus Trenggono mengatakan berdasarkan Pasal 3, pasal 4 dan pasal 8 tentang pertanggungjawaban pidana bagi korporasi perma nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, PT Bromo Panuluh Steel (BPS) tidak terbukti melakukan pencurian yang menyebabkan kerugian sesuai yang di dakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Fakta hukum di persidangan ada alat yang dipasang di gardu induk yang diduga menyebabkan tagihan listrik tidak sesuai dengan listrik yang disalurkan oleh PLN ke perusahaan tersebut.
"Sedangkan alat tersebut dipasang di gardu listrik yang mana kunci untuk membuka gardu tersebut yang memegang adalah pihak PLN. Selama persidangan pelaku yang memasang alat tersebut tidak pernah terungkap," kata Bagus kepada detikJatim, Selasa (10/10/2023).
Dari beberapa fakta hukum di persidangan membuat pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis bebas bagi PT BPS. Dan juga membersihkan nama baik PT BPS dari berbagai dakwaan.
"Jika memang jaksa merasa keberatan akan putusan itu, bisa mengajukan kasasi. Itu hak mereka," tambah Bagus.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima mengatakan akan mengajukan kasasi. Pihaknya akan mengirim pengajuan kasasi hukum untuk putusan vonis yang sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Gresik.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kita akan mengajukan upaya hukum kasasi. Sambil menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri, kita akan mengambil tindakan itu," kata Bram.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT BPS, Juli Edi mengatakan pihaknya sangat sependapat dengan vonis dari majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana. Sebab, selama ini kliennya dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar (belum termasuk denda) karena telah melakukan korporasi terhadap listrik PLN. .
"Tentunya kita sudah senang dengan putusan Majelis Hakim. Karena memang klien kita gak pernah melakukan apa yang didakwakan," kata Juli Edi.
Edi menambahkan selama ini kliennya yang mewakili PT BPS tidak melakukan tindakan pidana menggunakan listrik tanpa hak atau ilegal. Selama ini PT BPS sudah melakukan perjanjian kontrak dengan PLN dalam penggunaan listrik.
"Setiap ada tagihan klien saya ini selalu membayar tepat waktu. Jadi tidak ada tuduhan atau dakwaan menggunakan listrik tanpa hak atau ilegal. Tapi akhirnya nama baik perusahaan kembali bersih karena tidak terbukti atas dakwaan itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT BPS didakwakan melakukan pelanggaran pada 2014 silam. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nugroho Tanjung menyebutkan PT Bromo Panuluh Steel menjadi pelanggan PLN sejak tanggal 15 April 2005. Hal itu termaktub dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor :629 PJ/063/APJ-SDA/2005 tanggal 15 April 2005 dengan Daya 30.000 kVA.
Dalam kegiatan hariannya, mereka menggunakan listrik untuk operasional perusahaan pabrik baja yang mempekerjakan sekitar 400 orang itu. Namun, pada tanggal 17 Juni 2014, PLN mengkroscek lokasi PT BPS untuk pengukuran pemakaian beban energi listrik yang digunakan Riil dibandingkan dengan penggunaan yang tercatat di Kwh meter.
Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh bagian Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Jatim dengan cara mendatangi lokasi pada Kamis (23/6/2022) ditemukan adanya lubang gorong-gorong pada gardu PLN yang berada di lokasi. Di dalamnya, dipergunakan untuk jalan keluarnya kabel dari gardu.
"Awal mula lubang gorong-gorong tersebut ditutup pasir dan tanah namun pasir dan tanah tersebut tidak padat, sehingga tim indentifikasi berpendapat bahwa lubang gorong-gorong tersebut penutupannya baru dan setelah dikeluarkan pasir dan tanah tersebut ternyata lubang gorong-gorong bisa dilewati oleh orang dengan cara membungkuk atau merangkak," kata Nugroho dalam surat dakwaannya.
(abq/iwd)