
Selain 1,1 Ton Emas, Antam Juga Wajib Bayar Rp 92 M ke Crazy Rich Surabaya
Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Antam harus membayar Rp 92 M dan 1,1 ton emas batangan. Putusan MA itu tergister dalam nomor 1666 k/pdt/2022, 23 Agustus 2022.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Antam harus membayar Rp 92 M dan 1,1 ton emas batangan. Putusan MA itu tergister dalam nomor 1666 k/pdt/2022, 23 Agustus 2022.
'Crazy rich' Surabaya, Budi Said menang melawan PT Antam dalam perkara sengketa jual beli emas. PT Antam diwajibkan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam. Budi Said menggugat PT Antam soal emas 1,1 ton.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam. Crazy rich Budi Said menggugat PT Antam soal emas seberat 1,1 ton.
Adiyanto Wiranata harus gigit jari. Sebab, kemenangan dirinya atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk kandas di Mahkamah Agung (MA).
Kemenangan Adiyanto (65) melawan PT Antam sebesar 43 kg emas ternyata tidak lama. Sebab, MA menolak gugatan Adiyanto sehingga Antam lolos dari hukuman.
KPK menyita dokumen darieks pegawai PT antam terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda antara PT Antam dengan PT Loco Montorado.
Status tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk.
KPK siap menghadapi praperadilan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, atas status tersangka di kasus dugaan korupsi PT Antam.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).