
Sidang Vonis Bos PS Store akan Digelar Kamis 26 November
Putra yang merupakan bos PS Store itu terjerat perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Putra yang merupakan bos PS Store itu terjerat perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Bos PS Store, Putra Siregar, dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Bea-Cukai menangani kasus penimbunan dan penjualan HP ilegal oleh PS Store sejak 2017. Hakim bertanya soal kasus yang baru disidangkan 3 tahun kemudian.
Majelis memeriksa karyawan PS Store, Budi. Dalam sidang, Budi tidak tahu PS Store dimiliki Putra Siregar. Dia juga tak tahu kepanjangan PS Store.
Jaksa mengungkapkan Putra Siregar membeli ponsel dalam kondisi 'batangan' di Batam. Hal itu dibenarkan pegawai Putra, namun menurutnya itu terjadi 2017.
Bos PS Store, Putra Siregar, menjalani sidang lanjutan kasus impor handphone (HP) ilegal di PN Jaktim, Selasa (18/8/2020). Sidang menghadirkan tiga orang saksi.
Bos PS Store, Putra Siregar, didakwa menimbun dan menjual HP impor ilegal. Putra menyebut kasus ini terasa seperti pembunuhan karakter.
Jaksa mengungkapkan 191 ponsel yang dibeli Putra Siregar dari Batam di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut negara tidak menerima pajak sebesar Rp 26 juta.
Bos PS Store, Putra Siregar, memilih tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan penualan dan penimbunan ponsel impor.
Bos PS Store, Putra Siregar, didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dia terancam pidana penjara 2-8 tahun.