
Pakaian Bekas Impor Ilegal dari Korea-China Diamankan, Nilainya Rp 112,35 M
Kementerian Perdagangan, BIN, dan BAIS TNI mengamankan 19.391 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 112,35 miliar.
Kementerian Perdagangan, BIN, dan BAIS TNI mengamankan 19.391 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 112,35 miliar.
Pemerintah sita 19.391 bal pakaian impor bekas dari 11 gudang di Bandung. Pakaian bekas tersebut berasal dari negara, Korea Selatan, Jepang, dan China.
Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI AL gagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 1,5 miliar.
KSPN melaporkan 939.038 PHK akibat relaksasi impor dan praktik ilegal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara seperti China, Malaysia, hingga Prancis.
Kemendag menyita barang impor ilegal senilai Rp26,4 miliar di empat kota. Penyelundupan dilakukan dengan cara mengganti nama perusahaan pengimpor.
Kemendag ungkap penyelundupan produk ilegal senilai Rp 26,4 miliar. Pengawasan menemukan 118 dokumen tidak memenuhi syarat. Tindakan tegas diambil.
Pelaku industri tekstil mengungkapkan keresahan akibat penolakan BMAD dan banjir impor ilegal dari China.
Petugas Karantina memusnahkan puluhan ton jeroan sapi impor ilegal di Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar aksi di Jakarta. Mereka tuntut pemerintah berantas impor tekstil ilegal