
RI Masih Jadi 'Tempat Pembuangan' Pakaian Bekas, Ini Buktinya
Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI AL gagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 1,5 miliar.
Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI AL gagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 1,5 miliar.
KSPN melaporkan 939.038 PHK akibat relaksasi impor dan praktik ilegal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara seperti China, Malaysia, hingga Prancis.
Kemendag menyita barang impor ilegal senilai Rp26,4 miliar di empat kota. Penyelundupan dilakukan dengan cara mengganti nama perusahaan pengimpor.
Kemendag ungkap penyelundupan produk ilegal senilai Rp 26,4 miliar. Pengawasan menemukan 118 dokumen tidak memenuhi syarat. Tindakan tegas diambil.
Pelaku industri tekstil mengungkapkan keresahan akibat penolakan BMAD dan banjir impor ilegal dari China.
Petugas Karantina memusnahkan puluhan ton jeroan sapi impor ilegal di Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar aksi di Jakarta. Mereka tuntut pemerintah berantas impor tekstil ilegal
Kementerian Perdagangan akan mencabut izin impor jika importir melanggar ketentuan pemerintah.
Kemendag menyita barang haram asal China senilai Rp18,8 miliar. Produk tanpa standar ini ditemukan di gudang perusahaan impor di Tangerang.