
Korban Pemerkosaan dr Priguna Histeris Saat Bersaksi di Sidang
Tiga korban pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama menjadi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tiga korban pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama menjadi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dokter Priguna Anugerah Priguna didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ancaman 12 tahun penjara menanti dr Priguna.
Dokter Priguna diadili atas dakwaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemerkosaan di RSHS Bandung. Sidang digelar tertutup untuk menghormati hak terdakwa.
Sidang kasus pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama dimulai di PN Bandung. Ia didakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan dokter Priguna rampung. Terungkap, ia meracik obat bius sendiri agar bisa memperkosa korbannya di RSHS Bandung.
LPSK beri pendampingan ke 3 korban pemerkosaan dr Priguna Anugerah di RSHS Bandung. Ketiganya dapat perlindungan LPSK.
Hasil tes DNA dokter Priguna Anugerah P diumumkan Polda Jabar. Sampel tes DNA ini dilakukan di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri. Bagaimana hasilnya?
Dokter Priguna Anugerah yang terlibat kasus pelecehan berharap keluarganya tidak terseret. Dia menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Dokter Priguna Anugerah tersangka kasus pemerkosaan anak pasien dan pasien menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya. Ia siap menjalani proses hukum.
Fakta baru terungkap dalam kasus pelecehan seksual oleh dokter Priguna di RSHS Bandung. Ia membius korban dengan obat sisa sebelum melakukan aksinya.