Tampang Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien RSHS Bandung

Foto Jabar

Tampang Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien RSHS Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 09 Apr 2025 19:40 WIB

Bandung - Oknum residen anestesi dari PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH, anak pasien RSHS.

Pemerkosa anak pasien RSHS.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pelaku ditangkap di apartemennya yang berada di Kota Bandung lima hari setelah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Ekspos kasus pelecehan seksual oleh residen anestesi.
Pelecehan seksual itu dilakukan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
Pemerkosa anak pasien RSHS.
11 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk korban, ibu korban, perawat dan saksi ahli.
Pemerkosa anak pasien RSHS.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.Β Pelaku disangkakan Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualΒ dengan ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun
Tampang Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien RSHS Bandung
Tampang Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien RSHS Bandung
Tampang Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien RSHS Bandung
Tampang Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien RSHS Bandung

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar


Hide Ads