Dokter Priguna Anugerah Pratama kini sudah diadili di persidangan. Dia didakwa melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di RSHS Bandung pada Maret 2025 yang lalu.
Salah satu korbannya adalah seorang perempuan berinisial FH (21), yang diperkosa di gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS. Modusnya adalah pengecekan darah kepada keluarga pasien dan membiusnya, sedangkan dua korban lainnya dilecehkan pada hari berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (21/8/2025), sidang dakwaan dokter Priguna di PN Bandung pun dimulai. Namun, sidang tersebut digelar secara tertutup.
Persidangan pun dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Priguna datang ke PN Bandung mengenakan kemeja warna putih dengan celana hitam dan memakai rompi tahanan berwarna merah.
Juru Bicara PN Bandung Dalyusra memberikan penjelasan kenapa sidang dokter Priguna digelar secara tertutup. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghormati hak dari terdakwa.
"Sidangnya tertutup, namun pas putusannya nanti akan digelar secara terbuka. Karena yang namanya sidang asusila itu harus tertutup, menyangkut pribadi si terdakwa itu dia akan malu yah," kata Dalyusra.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Priguna didakwa dengan pasal TPKS. Yakni Pasal Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya 12 tahun. Untuk saksi dan barang bukti, nanti ikuti persidangan aja. Karena ini untuk kepentingan pembuktian," pungkasnya.
Korban Bakal Dihadirkan
Setelah dakwaan dibacakan, agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian atau pemeriksaan saksi di PN Bandung pada Senin (25/8/2025). Kejati Jawa Barat (Jabar) pun memberikan kesempatan bagi pihak Priguna jika mau mengajukan eksepsi dalam persidangan nanti.
"Dalam persidangan sudah dibacakan surat dakwaan oleh tim penuntut umum. Dari info yang saya dapatkan, walaupun tidak diajukan eksepsi, tapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (21/8/2025).
Cahya tidak menjelaskan bagaimana bunyi surat dakwaan terhadap dokter Priguna. Namun rencananya, JPU akan memanggil korban pemerkosaan Priguna untuk bisa bersaksi di pengadilan.
"Itu pasti, pasti (soal menghadirkan saksi korban di pengadilan). Ke depannya nanti kita sampaikan," ungkap Cahya.
Pemanggilan korban pemerkosaan Priguna nanti akan dipertimbangkan dengan melihat kondisi psikologisnya. Selain itu, JPU Kejati Jabar juga bakal menghadirkan pihak RSHS Bandung untuk bersaksi di pengadilan.
"Nanti dilihat dari perkembangan, tergantung dari tim penuntut umum untuk menghadirkan karena yang bersangkutan adalah korban," ucapnya.
"Termasuk pihak-pihak yang dijadikan saksi di tingkat penyidikan akan tetap dihadirkan di persidangan," pungkasnya.
(ral/orb)