Dokter Priguna Didakwa Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dokter Priguna Didakwa Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 21 Agu 2025 13:28 WIB
Dokter Priguna saat menghadiri sidang dakwaan di PN Bandung. Dia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual atas pemerkosaan di RSHS Bandung.
Dokter Priguna saat menghadiri sidang dakwaan di PN Bandung. Dia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual atas pemerkosaan di RSHS Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama mulai disidangkan. Priguna pun didakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sidang dokter Priguna digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (21/8/2025). Persidangan pun baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priguna datang ke PN Bandung mengenakan kemeja warna putih dengan celana hitam dan memakai rompi tahanan berwarna merah. Setelah persidangan dimulai, pintu ruang sidang langsung ditutup.

Setelah persidangan selesai, Priguna lantas digiring ke mobil tahanan. Priguna sama sekali tidak merespons pertanyaan dari wartawan soal sidang dakwaan yang dia jalani.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan sidang Priguna kali ini beragendakan pembacaan dakwaan. PN Bandung telah menunjuk majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan selaku Wakil Ketua PN Bandung, dengan anggota Sri Senaningsih dan Zulfikar Siregar.

"Hari ini sidang dakwaan dan majelisnya sudah ditunjuk. Dalam dakwaan ini, saya dapat informasi bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Jadi lanjut pembuktian," kata pria yang akrab disapa Idal tersebut.

Idal menjelaskan, sidang Priguna nanti akan beragendakan pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi hingga putusan. Saat agenda putusan nanti, sidang akan dilakukan secara terbuka.

"Putusannya nanti terbuka. Karena yang namanya sidang asusila itu harus tertutup," ucap Idal.

Ditempat terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Priguna didakwa dengan pasal TPKS. Yakni Pasal Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya 12 tahun. Untuk saksi dan barang bukti, nanti ikuti persidangan aja. Karena ini untuk kepentingan pembuktian," pungkasnya.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads