
2 WN India yang Aniaya Pria Jakarta hingga Tewas Divonis 7,5 Tahun Bui
Dua warga negara (WN) India bernama Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara (7,5 tahun).
Dua warga negara (WN) India bernama Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara (7,5 tahun).
2 WN India menganiaya berunjung pembunuhan terhadap pria Jakarta di Denpasar, Bali. Penganiayaan itu dipicu makian dan keduanya sempat berusaha kabur.
Hubungan 2 WN India bernama Gurmej Singh dan Ajaypal Singh adalah teman Fitran Robby Firdaus (39), korban pembunuhan WN India tersebut.
Pria asal Jakarta bernama Fitran Robby Firdaus tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya, di Denpasar. Dua WNA asal India ditangkap terkait insiden itu.