
MK Hapus Presidential Threshold 20%, PAN: Kabar Gembira bagi Demokrasi
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%.
Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, memungkinkan semua partai mengusulkan calon presiden. Terdapat dissenting opinion dari dua hakim.
Wamendagri menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Maka, proses revisi UU Pilkada dan Pemilu harus merujuk ke putusan MK.
Kejutan pada 2025 adalah saat MK menjatuhkan putusan dengan menghapus presidential threshold 20%. Padahal aturan itu berulang kali digugat tetapi selalu kandas.
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, menilai hal itu membatasi hak pilih masyarakat dan mendukung keberagaman calon.
MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu.
Waketum PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu akan menuai kontroversi.
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memberi kesempatan semua partai untuk mengusulkan calon. Putusan ini dinilai mendukung demokrasi
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut atas putusan MK tersebut.
"Kami menghormati menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persentase presidential threshold," kata Rifqinizamy.