
PKS Setuju Wacana Omnibus Usai PT 20% Dihapus: Pintu Reformasi Politik
PKS setuju rencana penggabungan undang-undang (UU) yang berkaitan seperti UU Pemilu dan UU Pilkada usai presidential threshold 20% dihapus MK.
PKS setuju rencana penggabungan undang-undang (UU) yang berkaitan seperti UU Pemilu dan UU Pilkada usai presidential threshold 20% dihapus MK.
Muncul opsi membahas paket UU (omnibus law) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold (PT) 20%. Demokrat mendukung langkah tersebut.
MK memutus untuk menghapus presidential threshold 20% kursi DPR. Putusan ini disambut positif oleh para partai politik di bawah batas tersebut.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membahas penghapusan ambang batas kepresidenan (presiden threshold).
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi peluang pembahasan UU kepemiluan dengan sistem omnibus law atau disatukan dengan UU yang berkaitan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI menyebut putusan MK perlu diatur. Ia tak ingin partai berbondong-bondong mengajukan capres tanpa adanya aturan.
AHY menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20%. AHY berharap demokrasi Indonesia makin baik.
Kementerian Hukum Supratman memastikan revisi UU Pemilu berpedoman pada lima poin rekayasa konstitusional atau constitutional engineering yang disampaikan MK.
Menteri Hukum memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan untuk melakukan kajian atas putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
"Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan Pemilihan Presiden tahun 2029," kata Muzani.