
Bertambah Lagi, 5 Anggota DPD Kini Ikut Gugat Presidential Threshold ke MK
Gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold agar menjadi 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bertambah.
Gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold agar menjadi 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bertambah.
Partai Ummat menyatakan presidential threshold mengganjal pihaknya mengusung sendiri calon presidennya sehingga meminta syarat presidential threshold diubah.
Gelombang pengujian UU Pemilu terus berdatangan. Salah satunya diajukan oleh 27 WNI yang tersebar di 12 negara. Mereka mengikuti sidang di negara masing-masing.
Penggugat presidential threshold agar menjadi 0% terus berdatangan ke MK. Terbaru, 4 orang ikut menggugat peraturan tersebut sehingga total menjadi 48 orang.
Gatot menyatakan presidential threshold 20 persen adalah kudeta terselubung yang dilakukan negara terhadap demokrasi. Gatot meminta aturan itu dihapus.
Bos Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana menyusul menggugat presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstititusi (MK). Apa alasannya?
Kuasa politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, Refly Harun, mengungkit sejarah presidential threshold, yaitu untuk menjegal SBY dalam capres 2009.
Penghapusan presidential threshold bukan merupakan langkah efektif mencegah polarisasi, justru akan memperlemah komitmen penguatan sistem presidensial.
Ketum Partai Demokrat AHY beserta jajarannya mengunjungi Rumah Dinas Ketua DPD RI La Nyalla. Pertemuan itu disebut membahas presidential threshold 0%.
Gugatan demi gugatan datang ke MK untuk menggugat presidential threshold agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen. Kali ini datang dari 7 warga Kota Bandung.