
Gugat Presidential Threshold 20%, Asa Fahira Idris Temui Jalan Buntu di MK
Asa Fahira Idris agar presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen menemui jalan buntu di MK.
Asa Fahira Idris agar presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen menemui jalan buntu di MK.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan Ferry Yuliantono.
Enam partai politik nonparlemen melakukan pertemuan tingkat elite. Dalam pertemuan itu, dibahas keenam parpol nonparlemen bakal menggugat ambang batas capres.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan presidential threshold 20 persen Kamis (24/2). Putusan tersebut akan dibacakan atas gugatan 6 pihak.
MK akan memutuskan nasib presidential threshold 20 persen pada Kamis, 24 Februari ini. Para pemohon dari Gatot Nurmantyo hingga anggota DPD RI.
Ia mengatakan syarat ambang batas calon presiden juga tidak ditemukan dalam praktik ketatanegaraan di negara manapun di dunia.
DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review (Uji Materi) terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sedang menguji presidential threshold. MK sendiri punya penelitian yang membahas pemerintahan di negara-negara tanpa presidential threshold.
Prasyarat demokrasi substantif bukanlah demokrasi prosedural, melainkan kembalinya akal budi murni dan melepaskan diri dari belenggu neo-positivisme.