
Takut Oligarki, Pensiunan PNS Ini Gugat Presidential Threshold 20%
"Kami sangat merasakan sekali nuansa kecemasan publik atau kondisi batin publik yang sangat tertekan seiring dengan semakin mencoloknya peran oligarki."
"Kami sangat merasakan sekali nuansa kecemasan publik atau kondisi batin publik yang sangat tertekan seiring dengan semakin mencoloknya peran oligarki."
PKS akan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKS hendak menguji soal presidential threshold ke MK.
Gugatan Partai Ummat agar presidential threshold menjadi 0 persen kandas di palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, keduanya optimis dengan menyajikan sejumlah argumen baru. Salah satunya adalah mencontohkan Uruguay.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti menggugat presidential threshold ke MK. Keduanya berharap agar aturan itu dihapus.
Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PT 20 persen terus diuji ke MK agar berubah menjadi nol persen. Belasan putusan yang berguguran tidak membuat masyarakat putus asa. MK pun terbelah.
MK memberi harapan bisa mengubah presidential threshold dari 20 persen menjadi nol persen. Namun MK meminta syarat. Apa itu?
Gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen di MK berguguran. Ada 6 permohonan terkait ambang batas yang ditolak MK.
Dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo, menilai sudah saatnya menghapus presidential threshold 20 persen.