
Partai Garuda Bicara Sikap Sesat Penggugat Presidential Threshold ke MK
Sejumlah pihak yang menggugat Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak terima setelah gugatan ditolak.t3
Sejumlah pihak yang menggugat Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak terima setelah gugatan ditolak.t3
Kritik maupun kecaman muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.
Alhasil, tiket capres hanya dimiliki parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR. PBB/DPD tidak bisa mengusung capres sendiri.
Presidential threshold 20% digugat PKS ke Mahkamah Konstitusi. PKS mengakui parpol-parpol tak akan leluasa membentuk koalisi jelang Pilpres 2024.
PKS menggugat presidential threshold atau ambang batas 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. PKS mengungkap sejumlah alasan menggugat PT 20 persen.
Judicial review terhadap presidential threshold diajukan DPP PKS bersama Salim Segaf Al-Jufri ke MK. Alasannya, PKS merasa dirugikan.
PKS menggugat presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada tiga alasan pihaknya mengajukan gugatan.
MK berkali-kali menerima gugatan judicial review terkait presidential threshold. Sampai saat ini, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan oleh MK.
Yusril meminta agar MK menghapus presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Harapannya, setiap parpol bisa mengajukan capres.