
Video: DPR Bakal Kaji Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Menteri Hukum memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan untuk melakukan kajian atas putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
"Jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional," kata Maman Abdurrahman.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini memberi peluang bagi semua partai untuk mengusulkan calon.
"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," kata Waketum PSI Andy Budiman.
MK mengusulkan adanya rekayasa konstitusional oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 usai presidential threshold dihapus.
MK memutuskan menghapus Presidential Threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR. Berikut fakta-faktanya.
MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan ambang batas atau presidential threshold 20 persen kursi DPR. Para penggugat ternyata empat orang mahasiswa.
MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas atau presidential threshold. Gugatan tersebut dilayangkan 4 mahasiswa UIN Jogja.
Judicial review 4 mahasiswa UIN Jogja terkait penghapusan presidential threshold dikabulkan MK. Pihak kampus membeberkan motif mereka.